Mulai 1 Agustus 2026, pemerintah resmi menaikkan biaya pengajuan pelepasan status Warga Negara Indonesia (WNI) menjadi Rp.5.000.000. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Hukum yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026.
Melalui aturan baru tersebut, biaya permohonan kehilangan kewarganegaraan atas permohonan sendiri kepada Presiden Republik Indonesia naik dari Rp.1.000.000 menjadi Rp.5.000.000 untuk setiap pengajuan.
Tak hanya itu, beberapa layanan kewarganegaraan lainnya juga ikut mengalami penyesuaian tarif. Biaya permohonan kewarganegaraan bagi WNA yang ingin menjadi WNI naik dari Rp.50.000.000 menjadi Rp.75.000.000 per permohonan.
Sementara itu, biaya pengajuan memilih kewarganegaraan Indonesia bagi anak berkewarganegaraan ganda meningkat dari Rp.1.000.000 menjadi Rp.2.000.000. Kemudian, biaya permohonan menjadi WNI melalui jalur perkawinan juga naik dari Rp.15.000.000 menjadi Rp.25.000.000 per permohonan.
Namun pemerintah justru menghapus biaya permohonan naturalisasi bagi WNA yang dinilai berjasa bagi negara atau karena alasan kepentingan negara. Sebelumnya, layanan tersebut dikenai tarif Rp.2.500.000 per permohonan.