Kabar baik datang dari dunia hukum Indonesia, khususnya dalam bidang kekayaan intelektual. Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah mengabulkan gugatan atas perkara kepemilikan merek TAMBA WARAS KUTUS KUTUS melalui putusan yang dibacakan pada Rabu, 16 April 2025.
 
Putusan tersebut, tercatat dalam perkara Nomor 9/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN Niaga Sby,  menyatakan bahwa Bambang Pranoto, sang peracik asli Kutus Kutus, adalah pemilik sah dan pihak yang beritikad baik atas merek tersebut.  

Hakim juga menyatakan bahwa pendaftaran merek oleh pihak tergugat tidak dapat dibenarkan secara hukum dan memerintahkan pembatalan /pencoretan atas pendaftaran merek tersebut dari database Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
 
Dengan putusan ini, merek Kutus Kutus kini resmi kembali kepada penciptanya. Hal ini menjadi momen penting bagi Bambang Pranoto yang telah merintis dan membesarkan produk ini sejak awal.
 
Keputusan PN Surabaya mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Mereka menilai putusan ini sebagai bukti tegaknya keadilan dalam perlindungan hukum kekayaan intelektual di Indonesia.

Kuasa hukum Babe Bambang Pranoto, Elsiana Putri dari K&K Advocates, menyatakan bahwa putusan ini menjadi preseden baik bagi pelaku UMKM dan inovator lokal agar tidak ragu menegakkan hak atas kekayaan intelektual mereka. “Putusan ini memberi pesan kuat bahwa hukum berpihak pada kebenaran dan keadilan,” ujar Elsiana. ​ 

Dengan kembalinya merek Kutus Kutus ke tangan peracik aslinya, Babe Bambang Pranoto bertekad menjaga warisan dan nilai-nilai awal dari produk herbal yang ia rintis. Melalui Sanga Sanga, Babe siap melanjutkan perjalanan inovasi dengan semangat baru tanpa meninggalkan akar filosofi yang telah menjadi ciri khasnya sejak awal.

Sumber : surabaya.inews.id